Nusantaratv.com - Kuasa hukum Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan perihal sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meyakini jika MK pada akhirnya akan menjadikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
"Kami meyakini bahwa memang apa yang telah kami sampaikan, kami argumentasikan dan kami sajikan fakta-fakta di persidangan ini akan membuat hasil yang baik dan Prabowo dan Mas Gibran akan menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029," ujar kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Yusril memandang, keterangan dari empat menteri pada saat persidangan MK, telah mematahkan dalil-dalil kubu Anies dan Ganjar. Ia percaya MK dapat memutuskan perkara sengketa Pilpres dengan adil dan baik.
"Di situ ada Menko, ada Menteri Keuangan, Mensos dan juga ada DKPP dan segala macam, keterangan-keterangan mereka itulah yang menjadi terang yang memberikan suatu fakta dan mematahkan seluruh argumen baik oleh pemohon 01 maupun pemohon 03," kata dia.
Kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, Otto Hasibuan, mengatakan MK seharusnya mengadili perkara soal jumlah suara di Pilpres. Bukan tentang kecurangan Pilpres seperti yang didalilkan kubu Anies dan Ganjar.
"Perkara yang harus diperiksa dalam perkara ini haruslah mengenai perolehan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon, bukan mengenai soal kecurangan-kecurangan," ujar Otto.
MK, kata dia tidak berwenang memutuskan persoalan kecurangan Pilpres. Apalagi, kata Otto hingga kini hal itu tidak terbukti.
"Menurut kami sebenarnya tidak merupakan ranah MK, dan kebetulan pula tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan itu," tuturnya.
"Khusus di kasus ini kami sampaikan di 01 ada 19 yang dituduhkan kepada 02 bahwa melakukan suatu kecurangan, ternyata setelah kami lihat satu per satu dari 19 ini di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut," sambungnya.