Nusantaratv.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Bima Prawira alias BP selaku tersangka kasus film dewasa dengan mencecar sebanyak kurang lebih 37 pertanyaan, Senin.
"Penyidik menanyakan seputar perkara serta peran dari klien kami, dan bagaimana saudara BP bisa bermain di film tersebut, " kata Rendi Renaldo selaku kuasa hukum tersangka di Polda Metro Jaya, Senin.
Rendi juga menjelaskan seharusnya kliennya memang diminta hadir pada Senin (8/1) lalu, namun yang bersangkutan sakit.
"Bukan mangkir dari panggilan polisi, tetapi karena sakit, ada surat dokter, dan kami dari tim kuasa hukum mewakili saudara BP untuk memenuhi panggilan polisi, " ucapnya.
Sementara itu Bima Prawira mengaku kecewa terhadap rumah produksi film tersebut karena hasilnya tidak sesuai dengan harapan dan malah dirinya terkena masalah hukum.
"Karena kita sebagai pekerja seni kan hanya tahu bekerja, disuruh berperan seperti ini, kita harus tanggung jawab dengan sebaik mungkin, tetapi hasilnya ternyata mengecewakan dan kena masalah hukum, " katanya.
Kemudian Rendi menambahkan kliennya tidak dilakukan penahanan Namun dia diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus produksi film porno, yaitu Siskaeee dan Bima Prawira alias BP.
"Ya benar, hari ini jadwal pemeriksaan terhadap Siskaeee pukul 10.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sementara itu sembilan dari 11 tersangka pemeran kasus film porno telah selesai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin (8/1) pukul 20.20 WIB.
Sembilan pemeran tersebut, yaitu Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah. Selain itu pemeran pria berinisial AFL.(Ant)