Nusantaratv.com - Tim kuasa hukum nasabah prioritas mendatangi Bank Indonesia untuk mengirimkan surat audiensi kepada Gubernur BI, Kamis, 23 Desember 2021.
Hal itu dilakukan terkait kemungkinan adanya oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang dengan menggunakan pihak ketiga, misalnya melalui dana di rekening nasabah.
"Kami meminta beberapa hal kepada Bank Indonesia. Satu, terkait persoalan transaksi perbankan yg sedang menimpa klien kami yang merupakan Nasabah Prioritas," kata kuasa hukum nasabah perioritas, Henri dalam acara konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami juga menanyakan kepada BI, mungkinkah ada kejahatan perbankan dalam kasus ini? Misalnya, patutkah diduga ada oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tetapi menggunakan pihak ketiga?," sambungnya.
Ia juga menambahkan, ada hal yang janggal bahwa setelah beberapa bulan bank menghubungi nasabah untuk mengambil dana salah transfer dan ketika nasabah tidak bersedia, digunakan pasal pidana salah transfer.
Chandra, yang juga juga merupakan kuasa hukum mengatakan "klien kami tersinggung atas tudahan tidak ada itikad baik, padahal klien sudah berkali-kali menanyakan perihal dana tersebut."
"Bahwa mengingat waktu yang tidak patut -+11 bulan, semestinya nasabah diberikan informasi yang jelas, jujur dan terbuka," tambahnya.
Sebelumnya, lanjut Chandra, kliennya sudah meminta surat resmi dan bukti yang menunjukkan salah transfer. Permintaan juga disampaikan pada tanggal 11 November 2020 dalam rapat zoom.
Pada saat itu, kata kuasa hukum Indah, pihak bank bersedia serta berjanji akan memenuhi keinginan Indah, berupa bukti transaksi, surat resmi dan penawaran.