Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Angkat Bicara soal Kasus Brigadir J

Nusantaratv.com - 28 Juli 2022

Irjen Ferdy Sambo, keluarga dan ajudan. (Net)
Irjen Ferdy Sambo, keluarga dan ajudan. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta seluruh pihak, termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, agar tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi. 

Tim pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zein menyatakan pendapat atau informasi yang disampaikan mengenai kasus kematian Brigadir J harus disampaikan berdasarkan fakta.

"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," ujar Patra, Rabu (27/7/2022). 

Menurut mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu, pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.

Patra juga meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir Josua yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan," ujar Patra.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acara, tidak berpsekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan," kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Jenderal bintang dua itu juga berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus," ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan dalam kematian Brigadir J yang dilaporkan karena baku tembak dengan sesama anggota Polri. Kejanggalan mereka sampaikan berdasar sejumlah luka sayatan, memar dan membiru di leher yang diduga digerek dengan benda tertentu.

Luka juga mereka temukan pada jari dan kaki.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.

Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang ditemui di lokasi prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Ferdy Sambo mengatakan kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihaknya, mengutip Antara. 

"Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP)," kata Johnson.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



1

x|close