Kronologi Nico Bunuh Wanita "Open Bo"

Nusantaratv.com - 25 April 2024

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/4/2024). ANTARA/Ilham Kausar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/4/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Penulis: Alber Laia | Editor: Tasya Paramitha

Nusantaratv.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa kasus penemuan mayat wanita di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, berawal dari pencarian teman kencan oleh pelaku NYP alias Nico (28) pada Selasa, (9/4/2024) pukul 23.30 WIB.

"Pelaku mencari teman kencan atau cewek 'open BO' melalui aplikasi dari kos-kosannya yang berada di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum Nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," katanya seperti dikutip dari Antara.

NYP kemudian menjalin komunikasi dengan korban berinisial R (35) melalui aplikasi tersebut.

"Kemudian pelaku dan korban sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali main," kata Wira.

Wira menjelaskan setelah selesai berkencan korban meminta uang tambahan Rp100 ribu dengan alasan durasi waktu berkencan lebih lama.
 
"Karena pelaku menolaknya, korban memaki dan mengancam pelaku hingga pelaku kalap membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia," katanya.

Kemudian pelaku membuang mayatnya dengan cara dibungkus kardus pendingin ruangan (AC). Lalu dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Telukpucung, Bekasi.
 
"Sampai akhirnya mayat korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada Sabtu tanggal 13 April 2024," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga karena sakit hati. NYP merasa kesal karena R tidak sesuai dengan ekspektasinya.

NYP ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat pada Kamis (18/4).

Saat ini, NYP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun," tutupnya.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close