Nusantaratv.com - KPU RI menyerahkan dokumen kesimpulan perihal sengketa hasil Pilpres 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menilai penyelenggaraan Pilpres sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"Hari ini kami menyampaikan kesimpulan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," ujar Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
KPU yakin, MK bakal menolak permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK, kata dia, akan memberikan keputusan yang adil.
"Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas dia.
Lebih lanjut, kata Afif pihaknya telah membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dengan alat bukti yang disertakan. Afif pun berharap MK dapat mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 khususnya soal hasil Pilpres.
"Sepanjang persidangan yang dilakukan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 alat bukti, yang pertama adalah perkara 1 sebanyak 68 alat bukti, dan juga perkara 2, 71 alat bukti," papar dia.
Dalam kesempatan itu, Afif mengungkapkan bahwa pihaknya juga membawa alat bukti tambahan. Salah satunya formulir D kejadian khusus di setiap kecamatan.
"Kalau sebelumnya diminta menyerahkan formulir D hasil tingkat kecamatan, maka pada kesempatan ini kami menambahkan alat bukti berupa kejadian khusus di semua tempat, terutama di formulir D di tingkat kecamatan," bebernya.
Sementara, Komisioner KPU RI Idham Holik memastikan KPU telah melaksanakan Pilpres 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Karenanya ia percaya dalil-dalil yang disampaikan kubu Anies dan Ganjar, takkan mengubah hasil Pilpres.
"Kami KPU meyakini bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemilu khususnya pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Sehingga apa yang menjadi permohonan para pemohon itu kami yakin tidak akan mengubah hasil keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu," sambungnya.