KPU Wondama Sosialisasi Aplikasi SIAKBA Untuk Rekrut PPD-PPS

Nusantaratv.com - 21 November 2022

Kegiatan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang akan digunakan untuk merekrut Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pemilu Serentak 2024 oleh KPU Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. (ANTARA/HO-Zack Tonu B)
Kegiatan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang akan digunakan untuk merekrut Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pemilu Serentak 2024 oleh KPU Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. (ANTARA/HO-Zack Tonu B)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat melakukan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk merekrut Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Serentak 2024.

Kordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Teluk Wondama Musa Bagre di Wasior, Senin mengatakan, rekrutmen badan adhoc yakni PPD dan PPS untuk Pemilu 2024 tidak lagi dilakukan secara manual seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

Namun pendaftaran badan adhoc pada Pemilu 2024 akan dilakukan secara online dengan menggunakan SIAKBA yakni aplikasi berbasis website yang dilakukan untuk memroses pengadministrasian berkas anggota KPU dan badan adhoc.

"Kami mengimbau warga Teluk Wondama yang berminat menjadi anggota PPD dan PPS agar mulai berlatih menggunakan aplikasi SIAKBA sehingga pada saat pendaftaran maupun pelaksanaan tes tidak lagi mengalami kesulitan. Artinya siapapun yang berminat harus membuat akun SIAKBA dan melakukan unggah dokumen persyaratan ke dalam SIAKBA," ujar Bagre didampingi komisioner KPU Teluk Wondama lainnya Hanock Baransano.

Kepala Sub Bagian Hukum KPU Teluk Wondama Adinata Sitepu menyebut penggunaan aplikasi SIAKBA dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus mencegah adanya praktik kecurangan dalam perekrutan badan adhoc.

"Dengan adanya SIAKBA ini agar transparan (tidak ada yang ditutupi). Nanti (kalau tes tertulis) nilai bapak-ibu semua bisa dilihat di situ. Semua ada di situ sehingga tidak ada yang bilang ada begini ada begitu (permainan)," ujar Adinata.  

Ia mengimbau calon pelamar PPD maupun PPS agar mulai mempersiapkan berkas persyaratan yang diminta antara lain KTP, ijazah terakhir juga pas foto dalam format digital sehingga bisa diunggah ke aplikasi SIAKBA.

"Ijazah minimal SMA untuk PPD. Jadi ijazahnya harus di-scan juga KTP dan pas foto dalam bentuk Jpeg sehingga bisa diupload ke SIAKBA," pesan Adinata.

Sesuai jadwal penerimaan pendaftaran calon anggota PPD berlangsung pada 20 sampai 29 November 2022. Sementara untuk PPS, pendaftaran dibuka pada 18 sampai 27 Desember 2022.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close