KPU Ubah Jadwal Pemungutan Suara Pemilu di Jeddah, Jadi 9 Februari 2024

Nusantaratv.com - 30 Januari 2024

Ilustrasi. KPU mengubah jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di Jeddah menjadi 9 Februari. (Istimewa/suarasurabaya.net)
Ilustrasi. KPU mengubah jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di Jeddah menjadi 9 Februari. (Istimewa/suarasurabaya.net)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi.

Pemungutan suara di Jeddah akan maju satu hari lebih awal, atau dari semula diselenggarakan pada Sabtu, 10 Februari 2024, menjadi dilaksanakan pada Jumat, 9 Februari 2024.

Perubahan jadwal pemungutan suara tersebut diteken Ketua KPU Hasyim Asyari melalui Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024. 

"Memutuskan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam Lampiran Keputusan Nomor 53 pada perwakilan Republik Indonesia di Jeddah yang semula dilaksanakan Sabtu, 10 Februari 2024 menjadi dilaksanakan Jumat, 9 Februari 2024," kata Hasyim dalam beleid tersebut, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Disebutkannya, perubahan jadwal pemungutan suara di Jeddah dilatarbelakangi saran dan masukan dari panitia pemilihan luar negeri pada perwakilan Republik Indonesia di Jeddah.

Hasyim mengungkapkan, salah satu saran dan masukan yang melatarbelakangi permasalahan ini yakni terkait ketersediaan gedung. "Masalah ketersediaan gedung," imbuhnya. 

Keputusan itu diteken dan ditandatangani Hasyim Asyari pada Minggu, 28 Januari 2024. Keputusan itu berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ucap Hasyim.

KPU sendiri bakal menyelenggarakan pemungutan suara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersebar di 129 kota di seluruh dunia. Proses pemungutan suara di luar negeri digelar lebih awal atau disebut dengan early voting dengan jadwal berbeda pada tiap kota.

Pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri akan dilaksanakan pada 5, 6, 8, 9, 10, 11, 13, dan 14 Februari 2024. Adapun wilayah pertama yang akan melaksanakan pemungutan suara adalah Hanoi dan Ho Chi Mihn City.

Kemudian diikuti Panama City, Tehran, dan diakhiri wilayah Vanimo pada Rabu, 14 Februari 2024.

Mekanisme early voting telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) 2024 yang berlaku sejak ditetapkan keputusan KPU tersebut pada Jumat, 29 Desember 2023.

"Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suaranya tetap dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat, di Jakarta, pada Minggu (28/1/2024) malam.

Menurutnya, semua hal tersebut sudah sesuai dengan aturan. "Meski begitu penghitungan dan rekapitulasinya tetap akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Jadi hingga saat ini, tidak ada masalah," sambungnya.

Sementara itu, untuk distribusi logistik Pemilu 2024, sebut Yulianto, telah terpenuhi untuk para pemilih di luar negeri, dengan pengawalan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Jadi jika ada pihak yang menyangsikan atau semacamnya, mekanismenya pun ada. Lapor ke Bawaslu. Semua jelas dan terstruktur," cetusnya.

Diketahui, pesta demokrasi Pemilu 2024 hanya tinggal hitungan hari, atau tepatnya pada 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

"Cara dan mekanisme memilih di dalam dan luar negeri memang sedikit berbeda. Semua tertuang dalam aturan yang jelas," ungkap Yulianto.

Ada tiga metode pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU. Pertama, yakni memilih di TPS atau TPSLN yang digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal atau di sekolah Indonesia atau di wismaduta.

Kedua, yaitu KPU menyediakan kotak suara keliling. Sedangkan ketiga, adalah metode pos. Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian mengirimkan surat melalui pos ke alamat masing-masing pemilih.

Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke Kotak Suara Keliling (KSK) dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN. 

Semantara itu, WNI yang berada di lokasi terpencil, dapat mencoblos surat suara, lalu mengirimkannya melalui pos ke PPLN. KPU juga telah mengatur ketentuan pemilih yang berhalangan hadir. Mereka tidak diperkenankan menunjuk orang lain untuk mewakili.  

Selain itu, KPU juga memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih. Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara di Luar Negeri

Mekanisme memilih atau mencoblos WNI di luar negeri juga diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Berdasarkan pasal tersebut pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri:

I. Senin, 5 Februari 2024: Hanoi dan Ho Chi Minh City.

II. Selasa, 6 Februari 2024: Panama City.

III. Kamis, 8 Februari 2024: Tehran.

IV. Jumat, 9 Februari 2024: Jeddah, Amman, Kepulauan Seychelles, Baghdad, Dhaka, Doha, Khartoum, Kuwait City, Manama, Muscat, Riyadh, dan Sana'a.

V. Sabtu, 10 Februari 2024: Abu Dhabi, Abuja, Alger, Berlin, Bern, Bogota, Brasilia-DF, Bratislava, Brussel, Budapest, Buenos Aires, Canberra, Cape Town, Caracas, Chicago, Colombo, Dakar, Damaskus, Darwin, Den Haag, Dubai, Frankfurt, Hamburg, Havana, Helsinki, Houston, Islamabad, Jeddah, Kairo, Kopenhagen, Kiev, Lima, Lisabon, Los Angeles, Maputo, Marseilles, Melbourne, Mexico City, Moskow, Mumbai, Nairobi, New Delhi, New York, Oslo, Ottawa, Paris, Perth, Phnom Penh, Praha, Pretoria, Quito, San Fransisco, Sarajevo, Seoul, Sofia, Stockholm, Suva, Sydney, Taskhent, Toronto, Tripoli, Vancouver, Vatikan, Vientiane, Warsawa, Washington DC, Wellington, Wina, Windhoek, dan Zagreb.

VI. Minggu, 11 Februari 2024: Addis Ababa, Ankara, Athena, Baku, Bandar Seri Begawan, Bangkok, Beirut, Beograd, Bucharest, Dar Es Salaam, Davao City, Dili, Harare, Istanbul, Johor Baru, Karachi, Kota Kinabalu, Kuala Lumpur, Kuching, London, Madrid, Manila, Noumea, Osaka, Paramaribo, Penang, Port Moresby, Rabat, Roma, Santiago, Singapura, Songkhla, Tawau, Tokyo, Tunis, dan Yangon.

VI. Selasa, 13 Februari 2024: Hong Kong.

VII. Rabu, 14 Februari 2024: Madagaskar, Astana, Beijing, Guangzhou, Shanghai, Taipei dan Vanimo.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close