KPU Tetapkan 3 Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri dalam Pemilu 2024

Nusantaratv.com - 26 Desember 2023

KPU/ist
KPU/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menghadapi tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 18 Desember 2023 telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Dalam PKPU tersebut, salah satu substansi yang diatur terkait dengan metode pemberian suara di Luar Negeri melalui 3 metode, yakni: pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemberian suara melalui Metode Pos.

Selain menetapkan metode pemberian suara, KPU juga telah menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di luar negeri pada 2 Juli 2023 lalu.

Total jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ang akan memberikan suara dalam Pemilu 2024 mencapai 1.750.474 orang. Dengan rincian 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan. 

Mereka akan memberikan suara melalui tiga metode yang dilaksanakan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di mancanegara. 

Jumlah pemilih terbanyak di luar negeri terdapat di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia yang mencapai 447.258 pemilih.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemberian suara di luar negeri dapat dilaksanakan lebih awal atau mendahului pemberian suara di dalam negeri (early voting) ataupun bersamaan dengan pemberian suara di dalam negeri. 

Atas dasar tersebut, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur tata cara pengiriman Surat Suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan oleh Ketua KPPSLN Pos paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.

Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, diatur jadwal pengiriman Surat Suara oleh PPLN kepada pemilih yang akan memberikan suara melalui Metode Pos, yakni dimulai tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024. Selain itu, diatur juga jadwal penerimaan Surat Suara yang dikirim dari pemilih kepada PPLN, yaitu sejak Surat Suara dikirimkan oleh PPLN sampai dengan paling lambat tanggal 15 Februari 2024 sebelum Surat Suara dari Metode Pos dihitung. 

Pemberian Suara dengan Metode Pos di Taipei

Terkait beredarnya sebuah video di media sosial tentang pengiriman Surat Suara kepada Pemilih melalui Pos di wilayah kerja PPLN Taipei, yang menggambarkan seseorang membuka amplop berisi Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diunggah di 
salah satu aplikasi media sosial. KPU memandang perlu menjabarkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Terkait dengan video tersebut, KPU menerima surat dari Ketua PPLN Taipei Nomor Nomor 028/PL.01.8-SD/065/2023 tanggal 26 Desember 2023 perihal Permohonan Maaf dan Penjelasan Terkait Pengiriman Surat Suara Metode Pos.

Baca juga: KPU Akan Evaluasi Debat Kedua Besok, Termasuk Singkatan-bahasa Asing

2. Terhadap isi substansi video sebagaimana dimaksud pada angka 1, dijelaskan hal-hal sebagai berikut: 

a. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1413 Tahun 2023 tentang Jumlah Surat Suara yang Dicetak dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 25 Oktober 2023, ditetapkan jumlah Surat Suara yang dicetak untuk PPLN Taipei sebanyak 230.307 lembar Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II). Sebanyak 175.145 lembar Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu tersebut, merupakan Surat Suara untuk Pemilih yang memberikan suara dengan Metode Pos.
b. KPU telah mengirimkan Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada PPLN Taipei dan telah diterima seluruhnya pada tanggal 22 Desember 2023.
c. Dari total 175.145 lembar Surat Suara untuk masing-masing jenis pemilu yang diperuntukkan bagi Pemilih dengan Metode Pos, PPLN Taipei telah mengirimkan sebanyak 31.276 surat/amplop yang berisi Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil 
Presiden serta Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II dengan rincian sebagai berikut:
1) sebanyak 929 lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 929 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 18 Desember 2023; dan
2) sebanyak 30.347 lembar Surat Suara lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 30.347 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 25 Desember 2023; dengan jumlah total Surat Suara sebanyak 62.552 lembar.
d. Berdasarkan Surat Ketua PPLN Taipei Nomor 028/PL.01.8-SD/065/2023. Masih terdapat Surat Suara untuk Pemilih dengan Metode Pos sebanyak 143.869 lembar Surat Suara, yang belum dikirimkan kepada Pemilih.
e. Sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada huruf a, pengiriman Surat Suara yang dilakukan oleh PPLN Taipei sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadwal waktu yang ditentukan.

3. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, diinstruksikan kepada PPLN Taipei untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Surat Suara yang telah dikirim kepada Pemilih dengan Metode Pos sebanyak 31.276 lembar Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023 dinyatakan sebagai Surat Suara Rusak. Dengan demikian tidak diperhitungkan dalam pencatatan penggunaan Surat Suara dalam formulir Model C.Hasil LN-Pos.
b. KPU akan menyediakan Surat Suara pengganti untuk masing-masing jenis Pemilu sebagai pengganti Surat Suara yang dinyatakan Surat Suara Rusak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Surat Suara sebanyak 143.869 lembar untuk masing-masing jenis Pemilu yang belum dikirimkan kepada Pemilih, akan dikirim sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur pada Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 mengenai 
Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024

d. Selanjutnya, diinstruksikan kepada PPLN Taipei, sebelum melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu dari seluruh KPPSLN TPSLN dan KPPSLN KSK, untuk:
1) memastikan bahwa Surat Suara yang diterima kembali dari pemilih, bukan merupakan Surat Suara rusak sebagaimana dimaksud di atas, dan akan diperhitungkan dalam pencatatan penggunaan Surat Suara dalam formulir Model C.Hasil LN-Pos;
2) memastikan bahwa Surat Suara rusak sebagaimana tersebut di atas, diberikan tanda silang pada bagian luar Surat Suara yang memuat tempat, nomor, alamat TPSLN, dan pada tanda tangan Ketua PPLN dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau bolpoin, dan tidak akan diperhitungkan dalam pencatatan penggunaan Surat Suara dalam formulir Model C.Hasil LN-Pos;
3) membuat Berita Acara Surat Suara yang tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada angka 2), dengan disaksikan oleh Saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu LN; dan
4) memasukkan Surat Suara yang tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada angka 2), ke dalam kantong atau wadah lainnya dan diikat menggunakan kabel ties, untuk selanjutnya disimpan oleh PPLN Taipei di wilayah kantor KDEI Taipei dengan memerhatikan aspek keamanan.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close