Nusantaratv.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus menyosialisasikan kepada masyarakat melalui kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terkait dengan proses serta prosedur pelaksanaan pemungutan dan perhitungan surat suara Pemilu 2024.
"Sosialisasi telah beberapa kali kami lakukan, yakni di akhir Desember 2023 di Kapanewon (Kecamatan) Seyegan dan pada tanggal 31 Januari 2024 bagi KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman Noor Aan Muhlishoh di Sleman, Kamis.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, kata dia, juga simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.
"Kegiatan tersebut juga menjadi sarana KPU Sleman dalam mendesiminasikan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)," katanya.
Noor Aan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan sejak 22 Juli 2023 hingga saat ini agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan baik dan penuh tanggung jawab.
"Banyak yang sudah kami siapkan. Kami berharap apa yang telah kami siapkan itu besok dapat berjalan baik dan bertanggung jawab," katanya.
Simulasi pemungutan dan perhitungan surat suara ini, lanjut dia, untuk meningkatkan pemahaman masing-masing anggota KPU dan KPPS terkait dengan pemungutan dan perhitungan suara.
Ia mengatakan bahwa Simulasi ini juga memberikan penjelasan kepada peserta terkait dengan alur pencoblosan di TPS, mulai dari pendafatran diri dengan membawa KTP atau surat keterangan, tanda tangan daftar kehadiran, hingga menunggu panggilan dari petugas KPPS untuk menerima surat suara dari petugas KPPS.
Pada pemungutan suara Pemilu 2024, pemilih akan menerima lima jenis surat suara, yaitu surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu DPR RI, Pemilu DPD RI, Pemilu Anggota DPRD Provinsi DIY, dan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sleman.
Setelah menerima lima jenis surat suara, kata Noor Aan, pemilih melakukan pencoblosan di bilik suara, kemudian memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, lalu melakukan cap jari dengan tinta ungu sebagai tanda telah mencoblos.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.(Ant)