KPU Sebut Belum ada Calon Daftar pada Hari Pertama Perpanjangan

Nusantaratv.com - 03 September 2024

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik/ist
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Demi menghindari terjadinya calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran yang berakhir pada 29 Agustus kemarin. 

KPU mencatat ada 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. 

Namun pada hari pertama perpanjangan pendaftaran di Pilkada 2024 belum ada satu pun calon yang mendaftar. 

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai dari tanggal 31 Agustus hingga 1 September 2024.

"Di hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah belum ada yang mendaftar," ucap Idham, dikutip dari Antara. 

Menurut dia, perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah dilakukan di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal hingga batas akhir waktu pendaftaran pilkada serentak pada 29 Agustus 2024.

Idham mengatakan, perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah paling lama berlangsung selama tiga hari kerja, dan pada Pilkada 2024 ini KPU telah membuka pendaftaran dari tanggal 2-4 September 2024.

Ia melanjutkan, bila hingga batas akhir pendaftaran tidak juga ada yang mendaftar, maka proses atau tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan meski hanya terdapat calon tunggal.

"Sesuai Pasal 54 C ayat 1 huruf a undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang menyatakan setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat," tuturnya.

Sebelumnya, Idham mengatakan bahwa sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024 terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024;

Pilkada Provinsi dari 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu provinsi dengan calon tunggal yaitu di Papua Barat.

Sementara untuk pilkada kabupaten atau kota yang mempunyai calon tunggal berada di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Taming. Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara. 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close