KPU Minta WNI Tugas Luar Kota-Luar Negeri segera Urus Pindah Memilih

Nusantaratv.com - 15 Januari 2024

Anggota KPU Kota Jakarta Utara Cipto Hardoyo di Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). ANTARA/Abdu Faisal
Anggota KPU Kota Jakarta Utara Cipto Hardoyo di Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). ANTARA/Abdu Faisal

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara meminta warga negara Indonesia (WNI) yang bertugas ke luar kota dan luar negeri segera mengurus permohonan pindah lokasi memilih pada Senin hingga malam.

"Untuk mengurus pindah memilih tetap buka hingga Senin pukul 23.59 WIB. Mudah-mudahan bisa terpenuhi benar-benar semuanya hari ini," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara Cipto Hardoyo di Jakarta, Senin.

Warga yang bertugas ke Jakarta Utara (Jakut) bisa mengurus permohonan pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Utara/kantor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)/ kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan.

Sedangkan warga yang bertugas ke luar negeri bisa mengurus permohonan pindah memilih di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di negara domisili masing-masing. Misalnya, PPLN Korea Selatan di Seoul memiliki nomor WhatsApp 01084576793.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih bahwa WNI yang berstatus wisatawan di luar negeri tidak termasuk dari syarat kondisi/keadaan tertentu untuk dapat pindah memilih sehingga tidak mendapatkan hak untuk memilih di tempat tujuan.

Bagi wisatawan yang hendak menggunakan hak pilihnya, harus melakukannya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia pada Rabu (14/2).

Adapun persyaratan mengurus permohonan pindah memilih antara lain membawa fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli kepada petugas, membawa surat keterangan dari instansi/kampus yang menunjukkan penugasan dinas/ belajar ke luar kota/luar negeri disertai stempel/cap basah.

Pengajuan permohonan pindah memilih tidak bisa dilakukan secara kolektif atau kelompok, namun harus mengajukan secara individu.

"Sebelumnya, bisa dilihat namanya tercantum di cekdptonline.kpu.go.id. Kalau tidak ada, KPU mengakomodir masyarakat yang belum terdaftar di DPT tetapi ingin menggunakan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK)," katanya.

Jika terdaftar tapi tidak sesuai domisili, kata dia, segera urus permohonan pindah memilih.

Sebelumnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengkhawatirkan kehilangan hak pilihnya. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.

"Intinya saya sudah mendapatkan laporan ya, banyak dari mereka satu yang tidak paham atas regulasi yang ditetapkan oleh KPU karena sosialisasi yang sangat rendah, sangat kurang," kata Benny.

Kekhawatiran pekerja migran Indonesia kehilangan hak pilih karena, menurut Benny, karena di luar negeri masih banyak PMI yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap. Berdasarkan penetapan KPU, jumlah DPT luar negeri mencapai 1,7 juta orang.

Benny memperkirakan jika DPT luar negeri hanya 1,7 juta orang, maka ada kurang lebih 1,1 juta PMI yang kehilangan hak pilihnya di luar negeri jika pemungutan suara digelar Februari 2024 mendatang.

"Sejak 2007 hingga Desember 2023, jumlah PMI tercatat sekitar 4,8 juta orang dan kemungkinan yang melanjutkan pekerjaan di luar negeri lagi 2,8 juta.

"Maka 1,7 juta yang ditetapkan KPU dalam DPT itu telah menghilangkan kurang lebih 1,1 juta dari pekerja migran Indonesia," kata Benny.

Kedua, sekalipun nama PMI itu masuk DPT, tapi mekanisme dan sistem distribusi suara yang ada saat ini dikhawatirkan tidak sampai kepada pekerja migran Indonesia. "Sehingga suara pekerja migran yang 1,7 juta itu bisa kembali tergerus karena tidak dapat digunakan," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close