Nusantaratv.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) mulai melakukan perekrutan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebanyak 21.903 secara terbuka, pada 11-20 Desember 2023.
“Peminat bisa mendaftar ke panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan pada 11-20 Desember 2023,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, kebutuhan untuk KPPS sebanyak 21.903 orang untuk bertugas di 3.129 tempat pemungutan suara (TPS) dengan rincian per TPS sebanyak tujuh orang.
Sahat mengatakan, perekrutan petugas KPPS ini dalam rangka memenuhi kebutuhan petugas di TPS pada 14 Februari 2024 untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS:
1. Pengumuman dan penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023
2. Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
3. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
4. Masa tanggapan masyarakat: 23-28 Desember 2023
5. Pengumuman hasil seleksi KPPS: 29-30 Desember 2023
6. Penetapan KPPS: 24 Januari 2024
7. Pelantikan KPPS: 25 Januari 2024.
Setelah pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024, maka masa kerja satu bulan sudah terhitung sejak 25 Januari-25 Februari 2024.
Adapun syarat menjadi KPPS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) ber-KTP Elektronik, diutamakan berusia 17-55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir, berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipidana karena ancaman lima tahun atau lebih.
Terkait informasi lengkap mengenai persyaratan dan berkas pendukung pendaftaran calon KPPS, kata Sahat, masyarakat dapat mendatangi langsung sekretariat PPS di kelurahan, Sekretariat PPK di kecamatan ataupun ke kantor KPU Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Pusat bersama KPU, Bawaslu, dan pimpinan partai politik (parpol) wilayah mendeklarasikan dan menandatangani ikrar Pemilu Damai 2024.
“Kegiatan ini, dalam rangka menyambut masa kampanye yang berlangsung pada 28 November hingga 10 Februari 2024,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (27/11).
Dhany menyebut Pemilu 2024 merupakan salah satu proses berpolitik dan demokrasi yang harus dihormati dan didukung semua pihak agar perhelatan ini bisa berjalan lancar.(Ant)