KPU: Hasil Resmi Pilpres 2024 Diumumkan Paling Lambat 35 Hari Sehabis Nyoblos

Nusantaratv.com - 15 Februari 2024

Gedung KPU RI. (Antara)
Gedung KPU RI. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Hasil pemilu presiden maupun legislatif berupa quick count atau hitung cepat sudah banyak bermunculan. KPU RI memastikan bahwa quick count bukanlah resmi hasil pemilu. Sebab, KPU baru akan memulai rekapitulasi suara mulai tanggal 15 Februari 2024.

"Hasil resmi perolehan suara di Pemilu itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024).

Hasil resmi Pemilu 2024 akan diumumkan KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Ini sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan hasil pemungutan suara pemilu," jelas Idham.

Dengan menunggu hasil rekapitulasi resmi, Idham berharap kepada semua pihak agar dapat menghormati proses kerja KPU.

Ini agar proses Pemilu berjalan lancar, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Semua pihak semua pihak harus mematuhi undang-undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca perhitungan suara di TPS," jelas dia. 

Sebelumnya, sejumlah lembaga survei menyebut bahwa capres-cawapres Prabowo-Gibran unggul dalam hitung cepat yang mereka lakukan. Capres-cawapres nomor urut 2 itu unggul dari pesaingnya, lebih dari 50 persen. Bahkan, Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA sudah menyebut bahwa Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024, bermodalkan data exit poll. 

"Selamat datang presiden dan wakil presiden terpilih 2024, yang menang satu putaran saja, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka," kata Denny JA, Rabu (14/2/2024).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close