Nusantaratv.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan jumlah pelamar untuk menjadi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 mencapai 4.008 orang yang akan melewati seleksi untuk ditentukan sesuai kebutuhan sebanyak 210 orang.
"Ditutup tanggal 29 November 2022, pukul 16.00 WIB, jumlah pelamar di SIAKBA Garut menyentuh angka 4.008 pelamar," kata Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Garut, Nuni Nurbayani di Garut, Rabu.
Ia menuturkan KPU Garut membuka penerimaan menjadi PPK mulai 20 November 2022 untuk kebutuhan setiap kecamatan sebanyak lima petugas atau seluruhnya sebanyak 210 orang yang akan bertugas membantu penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sejak awal penerimaan PPK dibuka, kata dia, sampai akhir pendaftaran tercatat sebanyak 4.008 pelamar, dan yang sudah memenuhi berkas sampai batas akhir pukul 23.59 WIB sebanyak 1.945 pelamar, sisanya masih diberi kesempatan untuk melengkapi berkas administrasi sampai 1 Desember.
"Ini belum final, mengingat pelamar masih dapat melengkapi berkas di aplikasi hingga tanggal 1 Desember 2022," ucapnya.
Ia menyampaikan sesuai jadwal proses penelitian administrasi dilaksanakan 21 November hingga 1 Desember 2022, kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi pada 2 hingga 4 Desember 2022.
Setelah itu, pelamar akan mengikuti tes tulis melalui sistem computer assessment test (CAT) yang dilaksanakan 6 sampai 7 Desember 2022.
Minat menjadi PPK di Garut, kata Nuni, cukup tinggi, sejak dibuka pendaftaran tidak pernah sepi yang mendaftar melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan 'Adhoc' (SIAKBA). Seperti di hari pertama pendaftaran sudah sebanyak 1.000 pelamar.
Selama 10 hari pendaftaran, lanjut dia, kantor KPU Garut selalu ada kedatangan pelamar dari pelosok daerah Garut yang meminta bantuan terkait proses pendaftaran secara daring sampai malam hari.
"Mengingat pelamar datang jauh-jauh dari pelosok, apalagi yang datang ini dari Singajaya, Banjarwangi, kasihan kalau tidak dilayani," tutur Nuni Nurbayani.
Ia menambahkan proses penerimaan PPK dilakukan secara transparan, dan dijamin tidak ada kecurangan, apalagi untuk tes tulis dilakukan secara komputerisasi yang dapat diketahui langsung nilainya.
Setelah mengikuti tes melalui CAT itu, lanjut dia, pelamar akan diambil sebanyak dua kali dari kebutuhan kecamatan yakni sebanyak 10 orang, untuk selanjutnya dilakukan tes wawancara hingga ditetapkan oleh KPU sebanyak lima orang per kecamatan.(Ant)