KPU: Dapil Rejang Lebong 4 Perebutkan Kursi Terbanyak

Nusantaratv.com - 17 November 2022

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. dok.ANTARA
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. dok.ANTARA

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan daerah pemilihan (dapil) 4 pada Pemilu Legislatif 2024 di wilayah itu akan memperebutkan kursi terbanyak.

"Untuk Dapil Rejang Lebong 4 akan memperebutkan sembilan kursi DPRD Kabupaten Rejang Lebong, jumlah kursi di dapil ini paling banyak dibandingkan tiga dapil lainnya yang ada di Kabupaten Rejang Lebong," kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander di Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan, jumlah kursi dewan yang diperebutkan dalam pemilu serentak tahun depan masih sama dengan sebelumnya yaitu sebanyak 30 kursi. Jumlah kursi itu sendiri dihitungkan berdasarkan jumlah penduduk Rejang Lebong yang saat ini mencapai 282.349 jiwa.

Adapun jumlah penduduk dalam dapil ini, kata dia, mencapai 84.799 jiwa tersebar dalam tiga kecamatan yakni Kecamatan Curup Timur, Curup Selatan dan Curup Tengah.

Sedangkan dapil lainnya yaitu Dapil Rejang Lebong 1 memperebutkan delapan kursi dewan, terdiri dari Kecamatan Curup, Curup Utara, Bermani Ulu dan Kecamatan Bermani Ulu Raya, dengan jumlah penduduk keseluruhannya sebanyak 73.287 jiwa.

Kemudian Dapil Rejang Lebong 2 memperebutkan enam kursi terdiri dari Kecamatan Selupu Rejang, Sindang Dataran dan Kecamatan Sindang Kelingi, dengan jumlah penduduk sebanyak 61.262 jiwa.

Seterusnya Dapil Rejang Lebong 3 memperebutkan tujuh kursi terdiri dari Kecamatan Binduriang, Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir dan Kecamatan Kota Padang, 63.001 jiwa.

Sejauh ini jumlah kursi yang diperebutkan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong menurut dia, tidak mengalami perubahan yakni sebanyak 30 kursi. Jumlah kursi DPRD ini diatur pasal 8 huruf C dalam PKPU No.6/2022, tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu.

Dalam pasal ini menyebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 jiwa sampai 300.000 jiwa memperoleh alokasi 30 kursi.

Sementara itu untuk bilangan pembagi penduduk (BPPd) Kabupaten Rejang Lebong, tambah dia, jumlahnya 9.411,63. Jumlah ini didapatkan dari pembagian jumlah penduduk Rejang Lebong sebanyak 282.349 dibagi dengan 30 kursi dewan.

Dengan adanya BPPd ini nantinya setiap caleg di daerah itu harus memperoleh suara sebanyak 9.411,63 atau mereka yang mendapatkan suara terbanyak dari caleg lainnya guna mendapatkan satu kursi di DPRD Rejang Lebong.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close