KPU Beri Santunan Rp 36 Juta ke Anggota KPPS yang Meninggal

Nusantaratv.com - 18 Februari 2024

Ketua KPU Hasyim Asyari beserta jajaran/Antara
Ketua KPU Hasyim Asyari beserta jajaran/Antara

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Pemilu 2024 telah terlaksana. Namun pesta demokrasi itu turut memakan korban jiwa. Puluhan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dinyatakan meninggal saat menjalankan tugasnya.

Terkait musibah itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan santunan senilai Rp 36 juta untuk satu orang petugas KPPS yang meninggal saat menjalankan tugas.

"Iya, disiapkan santunan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada awak media. 

Hasyim mengatakan santunan kecelakaan kerja telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," ujarnya.

"Untuk besaran, santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," imbuh dia.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 35 orang yang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. KPU menjabarkan 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara.

"Data kematian dan sakit badan ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. 

Hasyim mengatakan, dari 35 orang itu juga di antaranya 3 panitia pemungutan suara dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close