KPU Bekasi Uji Publik Rancangan Dapil Pemilu 2024

Nusantaratv.com - 14 Desember 2022

Uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang pada Senin (13/12/2022). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang pada Senin (13/12/2022). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan uji publik terhadap rancangan penataan daerah pemilihan atau dapil penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di daerah itu.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan uji publik merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 pada tahapan penetapan dapil.

"Dalam regulasi itu diatur bahwa KPU kabupaten maupun kota diharuskan membuat maksimal tiga rancangan," katanya di Cikarang, Rabu.

Dia menjelaskan rancangan pertama adalah enam daerah pemilihan sebagaimana desain saat Pemilu 2004. Kedua juga terdiri atas enam dapil hasil revisi yang diusulkan pihaknya sebagai pembanding.

"Dan rancangan ketiga terdiri atas tujuh dapil yang merupakan penyesuaian daftar pemilih tetap yang ada di Kabupaten Bekasi," katanya.

Ia mengatakan uji publik pertama telah dilakukan beberapa hari lalu dengan melibatkan elemen masyarakat umum sedangkan tahap kedua akan digelar dalam waktu dekat dengan mengundang partai politik.

"Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama menampung masukan atau tanggapan dari akademisi, mahasiswa, atau perorangan, serta partai politik. Masukan tersebut kami diskusikan, diuji publik untuk kemudian disampaikan ke KPU RI," ucapnya.

Jajang menyatakan uji publik terhadap rancangan penataan dapil Pemilu 2024 dilaksanakan menyusul adanya penambahan jumlah kursi legislatif daerah itu dari semula 50 menjadi 55 kursi parlemen.

Penambahan jumlah kursi itu berdasarkan pemutakhiran data kependudukan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU. Jumlah penduduk Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak 3.022.787 jiwa.

Sesuai amanah undang-undang, daerah berpenduduk lebih dari tiga juta jiwa memiliki anggota parlemen maksimal 55 orang untuk memenuhi kuota keterwakilan penduduk di kursi legislatif.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan uji publik penting dilakukan menyusul adanya penambahan kursi DPRD. "Yang tadinya kursi DPRD 50, kini ditambah menjadi 55. Oleh karena itu penting diadakan pengkajian terlebih dahulu," kata dia.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close