KPU Bantul Siapkan Rancangan Dapil Untuk DPRD Pada Pemilu 2024

Nusantaratv.com - 29 November 2022

FGD Rancangan penetapan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Bantul pada Pemilu 2024 oleh KPU Bantul, DIY (ANTARA/HO-KPU Bantul)
FGD Rancangan penetapan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Bantul pada Pemilu 2024 oleh KPU Bantul, DIY (ANTARA/HO-KPU Bantul)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"KPU Bantul saat ini telah merancang dua opsi rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Kabupaten Bantul pada Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Joko Santoso di Bantul, Selasa.

Rancangan pertama terdiri atas Dapil I, yaitu Bantul dan Sewon, Dapil II (Banguntapan, Piyungan), Dapil III (Pleret, Dlingo, dan Imogiri), Dapil IV (Pundong, Jetis, Bambanglipuro, dan Kretek), Dapil V (Sanden, Srandakan, Pandak, Pajangan), dan Dapil VI (Kasihan, Sedayu).

Sedangkan rancangan kedua terdiri atas Dapil I (Bantul, Sewon), Dapil II (Banguntapan, Pleret), Dapil III  (Piyungan, Dlingo, Imogiri), Dapil IV (Pundong, Bambanglipuro, Jetis, dan Kretek), Dapil V (Sanden, Srandakan, Pandak, Pajangan), dan Dapil VI (Kasihan, Sedayu).

Dia mengatakan KPU Bantul menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat berkaitan dengan rancangan dapil ini sejak 23 November sampai 6 Desember 2022.

"Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung ke KPU Bantul ataupun melalui infopemilu.kpu.go.id," katanya.

Joko mengatakan dalam penyusunan rancangan dapil ini, KPU Bantul mengacu pada prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.

Prinsip-prinsip penataan dapil ini, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada di cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan.

"KPU Bantul akan melakukan uji publik berkaitan rancangan penetapan dapil ini dengan mengundang berbagai unsur, antara lain perangkat pemerintah daerah, parpol, Bawaslu, akademisi, pemantau pemilu, ormas, dan tokoh masyarakat," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Alokasi Kursi untuk DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 yang salah satunya menetapkan alokasi kursi DPRD Bantul sebanyak 45 kursi.

Menurut dia, keputusan ini didasarkan pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Bantul pada 2021 sebanyak 957.352 orang.

"Merujuk pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 maka kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu orang sampai satu juta orang memperoleh alokasi 45 kursi," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close