KPU: Andai Anies Menang Pilpres, Apa Iya Keikutsertaan Gibran Masih Dipersoalkan?

Nusantaratv.com - 29 Maret 2024

Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim, saat menyampaikan jawaban dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK. (YouTube)
Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim, saat menyampaikan jawaban dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK. (YouTube)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - KPU RI menjawab permohonan gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tentang tidak terpenuhinya syarat pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk ikut Pilpres 2024. KPU memastikan proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 telah sesuai dengan undang-undang (UU).

Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, menjelaskan bahwa tak ada catatan dari Bawaslu selaku pihak pengawas Pemilu terkait proses pendaftaran capres-cawapres.

"Bahwa proses pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Hifdzil yang merupakan kuasa hukum KPU selaku termohon, dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2024).

Menurut dia, seharusnya pihak AMIN menyampaikan keberatan terhadap pasangan Prabowo-Gibran saat pengundian nomor urut capres-cawapres. Keberatan juga bisa dilayangkan saat debat capres-cawapres. 

"Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat," jelas Hifdzil.

Tapi, selama proses Pilpres 2024 berlangsung, termasuk saat debat, pihak AMIN tak mengajukan keberatan. Menurut Hifdzil seluruh paslon mengikuti rangkaian Pilpres yang diselenggarakan KPU.

"Bahwa andai pun pemohon mendalilkan paslon capres-cawapres nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai pengundian paslon sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon," jelas dia.

"Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat, sebaliknya pemohon bersama-sama paslon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut, dan kampanye metode debat paslon, bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon," sambungnya. 

Pihak KPU menilai dalil Anies-Muhaimin tampak aneh jika menganggap pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres 2024 tak memenuhi syarat formil. Karena, sikap kubu nomor 1 dan 3 selama rangkaian Pilpres tak mengajukan keberatan apa pun.

Lebih lanjut, KPU mengatakan AMIN takkan mengatakan keikutsertaan Gibran di Pilpres tak sah, apabila kubu nomor urut 1 itu menang Pemilu 2024. 

"Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftar pasangan calon presiden tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara," tutur Hifdzil.

"Pertanyaannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak," imbuhnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close