Nusantaratv.com - Hasil quick count atau hitung cepat Pilpres maupun Pileg 2024 sudah bermunculan. Untuk Pilpres, capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka disebut unggul di atas 50 persen. Sementara Pileg, PDIP disebut menjadi jawara disusul Golkar dan Gerindra.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pun merespons hasil quick count Pemilu 2024. KPU mengakui, bahwa hitung cepat merupakan cara perhitungan yang menggunakan metodologi ilmiah.
"Sebagaimana diketahui oleh publik quick count menggunakan metodologi ilmiah dalam hal ini dalam menggunakan teknologi statistik," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Meski begitu, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan hasil resmi pemilu dari KPU baru bisa diumumkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Ini mengacu Pasal 413 UU Pemilu.
"Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan hasil pemungutan suara pemilu," kata Idham.
Di samping itu, Undang-Undang Pemilu juga memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang.
"Mulai dari PPK sampai KPU Republik Indonesia. Oleh karena itu secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari," jelas dia.
Dirinya meminta seluruh pihak taat aturan dengan menunggu hasil kerja KPU tersebut.
"Semua pihak semua pihak harus mematuhi undang-undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca perhitungan suara di TPS," tandasnya.