KPPU Kolaborasi dengan Sondang Tampubolon Sosialisasikan Peran dan Tanggungjawab KPPU dalam Mengawasi Praktik Persaingan Usaha di Indonesia

Nusantaratv.com - 08 September 2023

Sosialisasikan Peran dan Tanggungjawab KPPU
Sosialisasikan Peran dan Tanggungjawab KPPU

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkolaborasi dengan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sondang Tampubolon melakukan sosialisasi tentang peran dan tanggungjawab KPPU dalam mengawasi praktik persaingan usaha di Indonesia kepada ratusan warga Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (8/9/2023). 

Kegiatan sosialisasi yang mengusung tema Peran KPPU Dalam Membangun Budaya Persaingan Usaha Sehat yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan BPKw Yayasan Karya Bhakti RIA Pembangunan yang terletak di Jalan Bhumi Harapan Raya RT 8 RW 6 Kelurahan Kampung Dukuh Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur disambut antusias oleh para warga. 

Hadir sebagai narasumber Komisioner KPPU Ukay Karyadi yang didampingi Kepala Kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati. Turut hadir Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sondang Tampubolon serta para tokoh masyarakat setempat. 

"Kami dari KPPU sebagai mitra kerjanya Komisi VI DPR RI hadir untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang peran KPPU," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi. 

"Tadi kami jelaskan peran KPPU dalam mengawasi praktik persaingan usaha di Indonesia yang erat kaitannya dengan naik-turunnya harga terutama harga-harga kebutuhan pokok," imbuhnya. 

Terkait fluktuasi harga, sambung Ukay, banyak variabel yang menjadi penyebabnya. 

"Apabila itu terkait dengan problem pasar dalam artian ada perilaku-perilaku pelaku usaha yang dalam menjalankan bisnisnya itu tidak sesuai dengan persaingan usaha tentu kami akan menindaknya. Tetapi apabila program tersebut karena ada problem kebijakan tentunya kami akan memberikan masukan kepada pemerintah agar kebijakan tersebut diperbaiki," papar Ukay. 

Ukay mengakui masyarakat tampaknya belum familiar dengan KPPU. Namun demikian, sejatinya masyarakat sudah merasakan langsung dampak dari peran dan kinerja KPPU. 

"Selama ini kan kami hadirnya dalam rangka memastikan persaingan itu berjalan dengan sehat. Jadi secara langsung masyarakat tidak mengetahuinya. Tapi secara langsung juga peran KPPU akan dirasakan oleh masyarakat," ujar Ukay.

"Artinya kalau di pasar masyarakat mendapatkan barang-barang dengan dengan mudah, harga-harganya terjangkau dan wajar. Nah disitu ada peran KPPU sebenarnya," imbuhnya. 

Ukay lebih lanjut mengatakan KPPU memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi praktik persaingan usaha. 

"Kalau tanpa diawasi, para pelaku pasti kan motifnya memaksimalkan profit atau keuntungan. Karena diawasi tentunya mereka tidak akan berani melanggar aturan yang berlaku. Sebab konsekuensinya kalau melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat akan kami tindak," tandasnya. 

Dukung KPPU

Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tampubolon menekankan praktik berusaha di Indonesia tetap harus diawasi persaingannya. 

"Supaya harga-harga bisa terkontrol dan persediaan barang juga tetap ada," kata Sondang. 

Tugas KPPU, kata Sondang, memang sangat berat. Karena harus mengawasi seluruh usaha baik itu usaha mikro, kecil, menengah sampai perusahaan besar. 

Sondang pun menyinggung kejadian beberapa bulan lalu dimana minyak goreng sempat langka di pasar. Guna mengatasi persoalan tersebut, DPR RI kemudian memanggil KPPU. 

"Ada apa sebenarnya? Kenapa minyak goreng langka? Apa yang menyebabkan  harganya melambung tinggi?" tutur Sondang. 

"Alhamdulillah dengan pengawasan dari KPPU bisa diselesaikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan harus seperti apa," imbuhnya.

Saat ini, sambung Sondang, masyarakat kembali dihadapkan dengan persoalan mahalnya harga beras. 

"Sekarang harga beras di atas Rp12 ribu per liter. Kasihan warga. Tentu harus dicarikan solusi agar harga beras bisa turun," ujar Sondang. 

Sondang mengaku telah menyampaikan kepada Kementerian Perdagangan agar berhati-hati terhadap kemungkinan melonjaknya harga pangan.

"Karena ketika harga pangan naik. Harga-harga komoditas lainnya mulai tidak terkontrol. Itu membuat ekonomi tidak stabil," ucapnya. 

Menurut Sondang tugas berat ada di KPPU. Untuk itu, KPPU harus dikuatkan tugas, kewenangan dan tanggungjawabnya melalui pembuatan undang-undang. 

"Komisi VI DPR RI belum bisa menggolkan revisi undang-undang itu," ungkap Sondang. 

Terlepas dari kondisi tersebut, kata Sondang, penting sekali melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat tentang peran dan tanggungjawab KPPU.

"Karena masih banyak masyarakat di Jakarta yang belum mengetahui tentang KPPU. Apalagi masyarakat yang ada di daerah. Karena itu penting sekali dilakukan sosialisasi tentang peran dan tanggungjawab KPPU kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Sehingga masyarakat mengetahui apa-apa saja yang sudah berhasil dilakukan oleh KPPU," tandas Sondang. 

"Kita dukung terus KPPU dalam bekerja untuk mengawasi persaingan usaha supaya tujuannya masyarakat mendapatkan manfaat sebesar-besarnya, meningkatkan kesejahteraan. Barang kebutuhan pokok terutama harus ada barangnya dengan harganya terjangkau," pungkasnya. 

Sementara itu, Nurhayati salah seorang warga RT 10 RW 3 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur yang mengikuti kegiatan sosialisasi KPPU mengaku senang dan mendapat pengetahuan baru yang bermanfaat. 

"Kegiatan ini sangat positif. Jadi menambah pengetahuan kita yang selama ini minim. Terus terang selama ini kita tidak paham apa itu KPPU dan apa hubungannya dengan naik-turunnya harga. Tetapi setelah mengikuti sosialisasi hari ini saya jadi paham. Ternyata KPPU memiliki peran penting dalam mengendalikan harga bahan pokok," kata wanita paruh baya ini. 

"Sekarang kita jadi paham harus bertanya kemana kalau harga-harga tiba-tiba naik. Seperti yang terjadi saat ini dimana harga beras naik tinggi. Harapannya harga stabil dan terjangkau," tukasnya. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden. 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close