KPPBC: Pabrik Rokok di Bengkulu Ditargetkan Produksi Pada Maret 2024

Nusantaratv.com - 31 Januari 2024

Kepala KPPBC Bengkulu Koen Rachmanto. ANTARA/Anggi Mayasari
Kepala KPPBC Bengkulu Koen Rachmanto. ANTARA/Anggi Mayasari

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu menyebutkan, pabrik rokok pertama di wilayah tersebut ditargetkan beroperasi atau berproduksi pada Maret 2024.
 
"Proses pendirian pabrik telah selesai dan telah memenuhi syarat, tinggal menunggu nomor pokok pengusaha barang dengan cukai," kata Kepala KPPBC Bengkulu Koen Rachmanto di Bengkulu  Rabu.
 
Setelah proses tersebut selesai, kata dia, pengelola perusahaan rokok legal dapat mengajukan pemesanan pita cukai agar dapat beroperasi dan memproduksi rokok di Bengkulu.
 
Lokasi pabrik rokok pertama di Provinsi Bengkulu berada di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Pabrik tersebut memproduksi rokok dengan merek 'Coffe Trift' dan dikelola oleh Rafflesia Mekar Mandiri.
 
Koen menerangkan, dengan adanya pabrik rokok legal di Provinsi Bengkulu dapat mengurangi dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
 
"Kami berharap  pabrik rokok tersebut memproduksi rokok yang segmennya dimasuki oleh rokok ilegal dengan harga Rp10 ribu, sebab saat ini harga rokok legal di Bengkulu di atas Rp20 ribu per bungkus," ujar dia.
 
Sementara itu, KPPBC-TMC Bengkulu telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan di wilayah tersebut selama 2023 dengan total nilai Rp2,7 miliar.
 
"Sepanjang tahun ini kami telah mengamankan 1,9 juta batang rokok tidak berpita cukai, 165 liter minuman keras (MMEA) dan 1.000 butir narkotika yang didapatkan tim melalui kurir dan operasi pasar," jelas Koen.
 
Kemudian, pihaknya juga telah mengeluarkan 220 surat bukti penindakan (SBP) terhadap pelanggaran kepabeanan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
 
Dari 220 surat tersebut, terang dia, ada beberapa diantaranya telah diserahkan ke aparat penegak hukum (APH), sementara 208 kasus lainnya menyebabkan barang menjadi milik negara (BMN).

 SBP diberikan terkait pelanggaran kepabeanan terdiri dari pengamanan rokok tidak memiliki pita cukai, minuman keras, dan ada peredaran narkotika.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close