Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut, yang berperan aktif dalam upaya memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
"Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses ekspose atau gelar perkara, yang dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.
Harun Masiku sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.
Namun, Harun Masiku sejak 17 Januari 2020 telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Selain Harun Masiku, anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam perkara ini.
Wahyu Setiawan saat ini tengah menjalani masa bebas bersyarat setelah dihukum tujuh tahun penjara terkait kasus yang sama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.