KPK Tanggapi Praperadilan yang Diajukan Hasto Kristiyanto

Nusantaratv.com - 13 Januari 2025

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

Melalui praperadilan Hasto akan menggugat penetapan status tersangka dirinya dalam kasus suap Harun Masiku oleh Penyidik KPK. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan KPK diwakili Biro Hukum akan hadir dalam sidang praperadilan. Tessa menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka sudah prosedural, profesional dan proporsional. 

"Jadi pada saat nanti waktunya sidang preradilan dibuka ya kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan. Dalam prosesnya tentunya KPK meyakini bahwa proses penyidikan termasuk penetapan tersangka saudara HK sudah prosedural profesional dan proporsional," kata Tessa Mahardika seperti diberitakan Nusantara TV, Senin (13/1/2025). 

Tessa menyampaikan praperadilan merupakan suatu ranah yang bisa diambil oleh tersangka untuk menguji proses formil dari penyidikan. Baik itu penyitaan, penggeledahan dan penahanan hingga penetapan tersangka. 

"Jadi yang diuji adalah proses formilnya. Kalau berbicara proses formil sebagaimana yang tadi saya sampaikan KPK meyakini proses penetapan tersangka saudara HK sudah profesional, prosedural dan proporsional," tuturnya.

"Terkait alat bukti nanti baru kita bisa berbicara saat perkara ini sudah dilimpahkan ke persidangan," imbuhnya. 

Terkait permohonan Hasto agar penyidikan dapat dihentikan sementara menunggu proses praperadilan. 

Tessa menyebut permohonan tersebut ditolak. Dengan demikian prosesnya berlanjut. 

"Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses pra peradilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi. Intinya permohonan sudah diterima tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak. Karena proses peradilan itu merupakan satu ranah tersendiri. Dan proses penyidikan itu ranah tersendiri. Jadi ini tidak bisa dicampurkan. Tidak bisa disatukan," terangnya. 

"Tidak berarti kalau proses praperadilan  itu berjalan maka penyidikan berhenti. Tidak. Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan. Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil. Dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar," pungkasnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close