KPK Tahan Sekjen Kementerian Pertanian

Nusantaratv.com - 11 Oktober 2023

Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (rompi oranye). (Detikcom)
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (rompi oranye). (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - KPK sudah memeriksa Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan. Kasdi langsung ditahan malam ini.

Sepengamatan pada Rabu (11/10/2023), Kasdi telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya juga sudah diborgol. Kasdi Subagyono akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga tersangka itu mulai dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Syahrul Yasin Limpo.

KPK sedianya memanggil ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun hanya Kasdi Subagyono yang memenuhi panggilan KPK.

"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sedangkan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.

"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya, yang pertama, karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," kata Ali.

"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang," imbuhnya.

KPK membagi tiga kluster dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga kluster tersebut mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close