Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin. Total sita aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi itu sebesar Rp104,8 miliar.
"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk hingga saat ini terus bertambah," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).
"Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," imbuhnya.
Aset-aset dimaksud berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
Ali menjelaskan, temuan sejumlah aset tersebut melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.
"KPK berkomitmen untuk memaksimalkan asset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor," kata dia.
Menurutnya tim penyidik akan memeriksa saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Termasuk untuk mengonfirmasi perihal temuan aset dimaksud.
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," kata Ali.
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Di kasus suap, Puput dan Hasan divonis dengan pidana empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.