Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo adalah ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David, putra salah satu pengurus GP Ansor.
"Iya pasti kami tindak lanjuti analisis informasi tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (24/2/2023).
Namun demikian, Ali mengatakan temuan PPATK tersebut tak serta merta menjadi alat bukti untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidada korupsi. KPK harus lebih dulu melakukan analisis yang lebih jauh.
"Data laporan hasil analisis itu data intelijen keuangan yang tentu sangat butuh analisis lebih lanjut, bila kita bicara dari sisi pembuktian," kata Ali.
"Jada secara teknis tidak bisa langsung jadi alat bukti," Ali menambahkan.
Terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, jauh sebelum kasus yang ramai sekarang ini, pihaknya sudah pernah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael yang diduga mencurigakan ke penyidik KPK.
Karenanya dia memastikan data itu akan kembali mereka serahkan ke penyidik KPK agar ditindak lanjuti setelah harta Rp56 miliar milik Rafael disorot publik setelah anak pejabat melakukan penganiayaan.
Transaksi itu disebut Ivan berupa aliran dana yang tidak sesuai dengan profil Rafael sebagai pegawai pajak Kementerian Keuangan.
"Banyak transaksi tunai bernilai signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan (Rafael) di beberapa rekening," kata Ivan.
Diketahui, sosok Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan usai sang anak, Mario Dandy Satrio terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan.
Publik mempertanyakan asal kekayaan Rafael sebagai pegawai pajak yang ternyata tembus Rp56,1 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN). Terlebih mobil jenis Jeep Rubicon yang digunakan anaknya, untuk mendatangi David dan melakukan tindakan kekerasan, tidak termuat di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya.
Menyikapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian meminta Rafael untuk dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Bahkan Kemenkeu kemudian menggandeng KPK dan PPATK untuk mendalami kekayaan Rafael Alun Trisambodo.