KPK Sebut FGD Bahas Kewenangan Pengambil alihan Korupsi

Nusantaratv.com - 24 November 2022

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, memberikan pemaparan saat diskusi kelompok terarah membahas soal pengambilalihan perkara tindak pidana korupsi. ANTARA/HO-Humas KPK
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, memberikan pemaparan saat diskusi kelompok terarah membahas soal pengambilalihan perkara tindak pidana korupsi. ANTARA/HO-Humas KPK

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan diskusi kelompok terarah (FGD) untuk membahas soal kewenangan dalam mengambil alih penyidikan atau penuntutan atas penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepolisian atau jaksa.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis mengatakan, perolehan barang tersebut merupakan pekerjaan yang tidak terpisahkan dengan pekerjaan yang diawasi di Deputi Koordinasi dan Pengawas (Korsup).

Hal itu sejalan dengan pasal 10a UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dalam menjalankan kewenangannya, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau jaksa. Akuisisi penyidik atau penuntut umum dapat dilakukan dengan berbagai alasan," kata Nawawi.

KPK menjelaskan, perolehan barang dapat dilakukan, yaitu dengan dasar pemberitaan masyarakat tentang tindak pidana korupsi yang tidak ditindaklanjuti, proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan akuntabilitas, penanganan tindak pidana korupsi yang bertujuan melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang nyata.

Alasan lainnya, yakni penanganan tindak pidana korup mengandung unsur korupsi koruptor, terhambatnya tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan menangani tindak pidana korupsi sulit dilakukan dengan baik dan akuntabel.

Aturan di atas merupakan uraian dari Pasal 6 huruf d di mana KPK mempunyai tugas pengawasan terhadap integritas pihak berwenang untuk melaksanakan pemberantasan korupsi korupsi. Dengan demikian, KK menyebut perolehan hal-hal tersebut tidak terlepas dari kegiatan pengawasan.

Dalam catatan KPK, sejauh ini setidaknya sudah ada tiga akuisisi KPK sejak 2021, yakni dari Polda Sumsel, Sulawesi Tengah, dan Polda Nusa Tenggara.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisasi KPK, Didik Agung Widjanarko, menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD memiliki maksud dan tujuan menyamakan penafsiran atau persepsi terhadap ketentuan undang-undang yang mengatur tugas pengawas dan kewenangan KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku korupsi yang sedang ditangani oleh polisi atau jaksa.

"Maka dipandang perlu bagi FGD untuk menghadirkan narasumber yang memiliki keahlian material sebagai bekal dalam melakukan analisis dan penyusunan rumusan kebijakan tentang pelaksanaan tugas pengawasan Deputi Corpus," kata Didik.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close