Nusantaratv.com - KPK ungkap rekening yang dimiliki Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengatakan uang yang berada di dalam rekening milik Lukas Enembe bernilai fantastis.
"Dan terkait LE jelas kan PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
KPK masih mendalami apakah uang puluhan miliar rupiah yang ada di rekening Lukas Enembe merupakan hasil suap.
"Kita lihat apakah uang yang tertampung di dalam rekening-rekening itu bagian dari suap juga," kata dia.
KPK pun saat ini juga masih mendalami perihal apakah dugaan suap yang diterima Lukas Enembe mencapai puluhan miliar rupiah.
Alex menjelaskan, rekening yang menampung uang miliaran rupiah tersebut kini sudah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Menjawab pertanyaan apakah suap itu nilainya puluhan miliar? Itu nanti akan lebih didalami berdasarkan informasi dari PPATK, yang jelas PPATK sudah melakukan blokir rekening LE yang nilainya puluhan miliar," tutur Alex.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir rekening Lukas Enembe. Pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara di KPK.
Salah satu alasan pemblokiran rekening ialah profil Lukas Enembe tidak sesuai dengan aktivitas di rekeningnya.
Kabar soal Lukas Enembe menjadi tersangka disampaikan oleh Koordinator pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia mengatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Dia menyebut hal itu menjadi dasar KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).