Nusantaratv.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan, Ida Nursida, terkait aliran uang dari tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) ke rekening orang terdekat Hasbi Hasan.
"Untuk tersangka DTY, saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke rekening bank milik orang terdekat dari tersangka HH," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan terhadap istri Hasbi Hasan tersebut dilakukan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10).
Ali menambahkan bahwa Ida Nursida menolak untuk memberikan kesaksian untuk tersangka Hasbi Hasan karena hubungan keluarga inti.
"Saksi hadir dan tidak bersedia memberikan keterangan untuk tersangka HH," ujarnya.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Pada Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.
Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.
Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT), selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan "suntikan dana".
Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku sekretaris MA. Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
Atas "pengawalan" Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai permintaan Heryanto Tanaka.
Pada periode Maret-September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.
Dari uang senilai Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)