KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Bupati Mimika Nonaktif

Nusantaratv.com - 16 November 2022

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama tahun 2015 di Kabupaten Mimika.

Ketiganya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO).

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka EO. Pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Tiga saksi, yakni bendahara pengeluaran khusus bantuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Agustina Saklil, mantan pimpinan cabang PT Mandala Prima Konsultan Jemmy Sapakoly, dan Kasi Pembangunan Jalan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Yuricha Belo.

Selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

KPK mengungkapkan dalam perjalanannya, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close