KPK Panggil Rektor Universitas Bandar Lampung Soal Korupsi Andhi Pramono

Nusantaratv.com - 10 Agustus 2023

Andhi Pramono. (Net)
Andhi Pramono. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Beberapa saksi kembali diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus korupsi yang dilakukan eks Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono. Salah satu saksi yang dipanggil penyidik pada hari ini adalah Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih, KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).

Di samping Yusuf Barusman, tim penyidik KPK memanggil saksi bernama Desi Falena. Saksi ini diketahui memiliki latar belakang wiraswasta.

KPK belum memerinci alasan pemanggilan Desi Falena hingga Rektor Universitas Bandar Lampung. Pihak KPK menyatakan keduanya bakal didalami keterangannya sebagai saksi di kasus gratifikasi dan pencucian uang Andhi Pramono.

"Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TTPU di Ditjen Bea-Cukai dengan Tersangka AP," kata Ali.

Kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Andhi Pramono masih diusut. KPK menyebut Andhi rupanya turut menjadi komisaris di perusahaan yang bergerak di sektor ekspor dan impor.

Tim penyidik pun telah memeriksa dua orang saksi pada Rabu (9/8/2023). Kedua saksi masing-masing bernama Pudjo Suseno selaku karyawan BUMN dan pihak swasta bernama Rusi Suwandi.

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," jelas Ali.

Kedua saksi dicecar soal adanya setoran investasi saham di perusahaan ekspor dan impor berinisial PT GGM LA yang melibatkan Andhi Pramono. Klien bisnis di perusahaan tersebut mayoritas berasal dari kalangan pengusaha di luar negeri.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha di luar negeri," kata Ali.

Eks Kepala Bea-Cukai Makassar ini diketahui turut menjabat sebagai komisaris di PT GGM LA.

"Tersangka AP sebagai salah satu komisarisnya," ucap Ali.

Sejauh ini, perbuatan korupsi dari Andhi Pramono yang telah terungkap berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

Dalam perkembangannya, Andhi Pramono pun dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close