KPK-OPDAT AS Perkuat Kerja Sama Antikorupsi dan Pencucian Uang

Nusantaratv.com - 29 Januari 2024

Dokumentasi lokakarya penguatan kerja sama antikorupsi dan pencucian uang KPK-OPDAT AS. ANTARA/HO-KPK
Dokumentasi lokakarya penguatan kerja sama antikorupsi dan pencucian uang KPK-OPDAT AS. ANTARA/HO-KPK

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Overseas Prosecutorial Development Assistance and Training (OPDAT) Amerika Serikat memperkuat kerja sama antikorupsi dan pencucian uang lewat lokakarya yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 29 Januari hingga 2 Februari 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengingatkan bahaya modus korupsi yang makin berkembang. Sehingga, aparat penegak hukum (APH) di Indonesia, termasuk KPK harus lebih jeli lagi dalam menangani kasus-kasus perkara korupsi.

“Korupsi merupakan kejahatan transnasional, yang melibatkan banyak negara. Modus korupsi saat ini semakin berkembang dan makin canggih, salah satunya pencucian uang. Oleh karenanya, KPK bersama aparat penegak hukum di Indonesia memiliki harapan besar dalam peningkatan kapasitas sekaligus memperluas jaringan dalam upaya penegakan hukum berskala internasional,” kata Nawawi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Nawawi mengatakan, KPK memberi perhatian khusus pada modus pencucian uang. Sejak tahun 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 58 perkara terkait pencucian uang.

Pada tahun 2023 khususnya, ada delapan perkara TPPU, yang ditangani KPK, beberapa diantaranya, kasus tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan suap di Mahkamah Agung (MA); kasus TPK gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu); hingga kasus pemerasan di Kementerian Pertanian.

Dia berharap lokakarya ini dapat meningkatkan kemampuan analisis dalam menelusuri transaksi kejahatan keuangan, mengungkap dan memisahkan peran pelaku transaksi keuangan dalam hal bisnis atau pencucian uang dan mengembangkan jaringan kerja sama internasional dalam kasus korupsi.

Diharapkan juga penguatan kerja salam tersebut dalam membangun implementasi praktik baik yang telah dikembangkan oleh Financial Crimes Enforcement Network (FinCen) dan mengungkap tindak pidana korupsi di luar negeri dengan metode Hawala (sistem nilai transfer informal berdasarkan kinerja jaringan pialang uang).

Lebih jauh, Nawawi juga menyinggung perihal pentingnya aliran dana dari pelaku tindak pidana korupsi. Sebab aliran dana tersebut dapat menjadi harta rampasan dengan tujuan asset recovery untuk negara.

“Tentunya, penegak hukum yang menangani pemberantasan korupsi bertujuan untuk memulihkan kekayaan negara. Jangan sampai para koruptor menikmati harta yang seharusnya bukan miliknya pribadi,” ujar Nawawi.

Secara spesifik harta hasil pelaku tindak pidana korupsi berpotensi mengalir deras ke luar negeri. Seperti adanya 30 negara lepas pantai, yang rentan dijadikan tempat penyimpanan dana praktik kejahatan uang, diantaranya Panama, Kepulauan Cayman, Mauritius, maupun Kepulauan Virgin Britania Raya.

Oleh karena itu Penasihat Hukum OPDAT Tomika Patterson menyambut baik kerja sama melalui pelatihan pemberantasan korupsi bersama KPK, yang bertujuan meningkatkan kompetensi bagi insan KPK dalam mengemban tugas memberantas korupsi.

“Kami melihat tantangan korupsi semakin nyata. OPDAT sendiri terus berkomitmen, mengingat KPK selalu berjuang memberantas korupsi di Indonesia. Dan sekali lagi, sebagai pejuang pemberantasan korupsi, kita semua harus selalu meningkatkan kemampuan dalam memerangi tindak pidana korupsi,” jelas Tomika.

KPK juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga, karena tidak dapat dipungkiri pemberantasan korupsi diperlukan sinergitas yang serius. Sehingga adanya Mutual Legal Assistance (MLA) dengan lembaga luar negeri sangat membantu kerja-kerja KPK.

Sebelum menjalin kerja sama dengan OPDAT, KPK sudah bermitra dengan sejumlah lembaga luar negeri lain, beberapa diantaranya; Kelompok Kerja Antikorupsi G20; Badan Antikorupsi ASEAN (ASEAN-PAC); ACB Brunei Darussalam; SIA Laos; maupun ACRC Korea Selatan. Selain itu, KPK turut aktif dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) hingga Anti-Corruption Summit (ACS).(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close