Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, ke Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan.
Tiga terdakwa, yaitu Simon Pampang selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, dan Marten Toding selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun. Ketiganya merupakan penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
"Hari ini, tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Simon Pampang dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Saat ini, kata dia, status penahanan ketiganya telah beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan tipikor, sedangkan tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK.
Simon dan Jusieandra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta serta Marten ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.
"Untuk agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari panitera muda tipikor," ucap Ali.
Adapun tersangka penerima kasus tersebut, yakni Ricky yang masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Simon, Jusieandra, dan Marten adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari ketiganya, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.
Kemudian, Ricky bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon, Jusieandra, dan Marten itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengkondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada tiga orang tersebut.
Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar, dan Marten diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Realisasi pemberian uang kepada Ricky dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.
Adapun besaran uang yang diberikan oleh tiga orang itu kepada Ricky sekitar Rp24,5 miliar. Tidak hanya itu, KPK menduga Ricky menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.(Ant)