Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat serta penyelenggara negara memakai berbagai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Pelaksana tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, larangan tersebut juga berlaku untuk pemakaian mobil dinas mudik Lebaran 2022.
"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Ipi, Jumat (15/4/2022).
Lembaga antirasuah memberikan apresiasi kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD yang sudah membuat aturan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internal.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Ipi.