KPK Lantik 43 Pegawai ASN Fungsional

Nusantaratv.com - 19 Mei 2022

Gedung KPK. (Net)
Gedung KPK. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - KPK melantik 43 pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki jabatan fungsional. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dan dihadiri sejumlah pejabat struktural KPK lainnya.

"Selamat kepada 43 orang pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diambil sumpah sebagai pejabat fungsional di lingkungan KPK. Semoga mampu mengemban amanah sebagai ASN yang memiliki integritas profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa, Kamis (19/5/2022).

Cahya mengatakan, pelantikan jabatan fungsional itu termasuk dalam jabatan karier dan hanya dapat diikuti ASN dengan tujuan mengembangkan karier dan profesionalisme sesuai ruang lingkup dan kerja masing-masing. Hal itu mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Jabatan fungsional termasuk dalam jabatan karir dan hanya diikuti oleh PNS yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme sesuai ruang lingkup dan tugasnya masing-masing," jelas Cahya.

Ia pun berharap para pegawai yang dilantik itu dapat memberikan kinerja yang terbaik. Cahya meminta para pegawai dapat segera beradaptasi dan bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai visi-misi KPK.

"Saya berharap kepada seluruh pejabat fungsional yang pada hari ini dilantik, agar segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan semangat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Berikut rincian jabatan dari 43 ASN fungsional yang dilantik:

- 1 orang sebagai fungsional assessor SDM Aparatur;
- 11 orang sebagai analis SDM aparatur;
- 9 orang sebagai pranata SDM aparatur;
- 21 orang auditor; dan
- 1 orang analis pengelolaan keuangan APBN.

Diketahui, jabatan fungsional auditor merupakan jabatan pelaksana kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan. Kemudian jabatan fungsional asesor SDM aparatur merupakan pejabat yang bertugas melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.

Sementara, jabatan fungsional analis SDM aparatur adalah jabatan yang mengelola sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, dan evaluasi. Pengembangan, asistensi, konsultasi, dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Untuk tugas jabatan fungsional pranata SDM sendiri nantinya akan melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian ASN. Sementara jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan APBN akan melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])