KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Nusantaratv.com - 26 Februari 2024

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pokok perkara korupsi tersebut terkait dengan pasal kerugian negara. Namun, Ali belum memberikan rincian mengenai total angka kerugian negara yang disebabkan oleh kasus yang sedang dalam tahap penyidikan tersebut saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin.

"Iya, betul. Dugaan terkait pasal kerugian negara. (Kisaran kerugian negara) Miliaran rupiah," kata Ali. Seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, komisi antirasuah mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2).

Foto: Gedung Merah Putih KPK - Antara

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan.

"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," tambah Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Tetapi nanti ketika proses persidangan, pasti dibuka seluas-luasnya. Seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan atau keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan; dan itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada terdakwa, untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan majelis hakim secara terbuka," ujar Ali Fikri.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close