Nusantaratv.com - Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan kepada semua pihak yang berencana membesuk tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK agar tidak memberikan imbalan kepada petugas rutan.
Ali Fikri menegaskan komitmen Rutan Cabang KPK dalam menjaga integritas, dengan mencatat bahwa KPK telah menerbitkan maklumat mengenai Layanan Cabang Rutan KPK.
"Jajaran Cabang Rutan KPK berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan hati sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun baik uang, barang dan/atau fasilitas lainnya dari para pengunjung tahanan, keluarga tahanan, penasihat hukum tahanan dan/atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan," jelas Ali.
Dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah, KPK menyediakan jam besuk bagi keluarga yang ingin menjenguk tahanan di Rutan Cabang KPK pada tanggal sebagai berikut:
Rabu (10/4) / 1 Syawal 1445 H pukul 10.00-12.00 WIB.
Kamis (11/4) 2 Syawal 1445 H pukul 10.00-12.00 WIB.
Keluarga yang ingin mengirimkan makanan bagi tahanan juga difasilitasi oleh Rutan KPK pada kedua tanggal tersebut, dengan jadwal penerimaan makanan dimulai pukul 08.00-09.30 WIB.
Ali Fikri juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemui oknum petugas Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras, atau memaksa untuk memberikan sesuatu. Laporan dapat disampaikan melalui pengaduan masyarakat KPK di Nomor Telepon KPK 021-25578300, Call Center 198, Website: http://kws.kpk.go.id, email ke pengaduan@kpk.go.id, atau WhatsApp 0811-959-575.