KPK: Hakim Agung Gazalba Saleh Ganti Nomor HP-Perintahkan Hapus Chat WA Usai OTT

Nusantaratv.com - 22 Agustus 2023

Hakim Agung Gazalba Saleh. (Net)
Hakim Agung Gazalba Saleh. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - KPK menyerahkan fakta persidangan sebagai landasan argumen saat menyerahkan memori kasasi dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh. Di dalamnya, berisi fakta persidangan yang menyebutkan Gazalba memerintahkan anak buahnya Prasetio Nugroho menghapus percakapan via WhatsApp setelah OTT KPK.

"Adanya perintah untuk menghapus komunikasi percakapan WhatsApp pasca-OTT KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).

Dia menjelaskan, tindakan terdakwa dan Prasetio Nugroho menghapus percakapan WhatsApp bertentangan dengan hukum. Padahal keduanya merupakan hakim yang seharusnya mengetahui larangan menghilangkan alat bukti.

"Perbuatan Terdakwa maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus chat-chat WA, selaku aparat penegak hukum terlebih keduanya sebagai hakim yang bertugas di kamar pidana seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti," kata dia.

Di samping itu, kata Ali, Gazalba mengganti nomor handphone-nya pasca-OTT. Hal itu merupakan bentuk kekhawatiran dari Gazalba.

"Sebagai bentuk nyata kekhawatiran Terdakwa pasca-OTT KPK kemudian mengganti nomor handphone-nya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru," kata dia.

"Tim jaksa juga meyakini jejal digital tidak akan pernah bisa bohong dan atas hal tersebutlah mengapa Terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara Terdakwa dengan Prasetio Nugroho," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk melawan putusan bebas dalam kasus suap dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh. Memori kasasi itu telah terdaftar di Panitera Muda (Panmud) Tipikor di PN Bandung.

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, (21/8) telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan Terdakwa Gazalba Saleh, yaitu memori kasasi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Dalam memori kasasi, jaksa memberikan argumen berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. KPK berharap permohonan kasasinya dikabulkan oleh majelis hakim agung pada Mahkamah Agung (MA).

"KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Ali.

Dia meyakini putusan MA akan selalu berlandaskan hukum, sehingga menjadi tempat untuk mencari keadilan. Ali pun meminta masyarakat mengawal perkara ini.

"Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Ali.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close