KPK: Hakim Agung Gazalba dan 2 Staf Diduga Terima Uang SGD 202.000

Nusantaratv.com - 28 November 2022

Hakim agung Gazalba Saleh. (Net)
Hakim agung Gazalba Saleh. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Ia beserta dua orang stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202.000.

Dalam konstruksi perkaranya, kasus ini berawal di awal tahun 2022 kala adanya perselisihan internal di koperasi simpan pinjam Intidana (ID) yang kemudian hal itu dilaporkan lewat pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Ketika itu, pengacara Intidana yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) ditunjuk oleh Debitur Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) mendampingi dua proses hukum tersebut.

Lalu, dalam hal perkara pidananya, HT melaporkan Budiman Suparman selaku pengurus koperasi simpan pinjam intidana dengan delik pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang. Saat itu, Budiman Gandi dinyatakan bebas.

"Terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Lalu, Karyoto menyebut langkah lanjutnya yakni Jaksa megajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI supaya. Agar dikabulkan, HT menugaskan YP dan ES untuk mengawal proses itu di Mahkamah Agung.

"Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, HT menugaskan YP dan ES untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung," tuturnya.

Karyoto memaparkan bahwa saat itu YP dan ES mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan. Oleh karenanya, DY digunakan sebagai perantara jalur untuk memberikan uang senilai SGD 202 ribu.

"Karena YP dan ES telah mengenal baik dan biasa bekerjasama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000 (setara dengan Rp 2,2 miliar)," ujarnya.

Untuk mengkondisikan putusan itu, DY mengajak Nurmanto Akmal (NA) selaku ASN di MA. Nurmanto Akmal kemudian mengkomunikasikan hal itu dengan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho (PN) selaku orang kepercayaan Gazalba Saleh.

Kemudian, Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim yang ditunjuk dalam persidangan Budiman Gandi Suparman. Sehingga, keinginan HT, YP dan ES untuk mengkondisikan putusan kasasi terpenuhi.

"Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun," jelas Karyoto.

Dalam pengondisiannya, Karyoto juga menduga bahwa pemberian uang juga telah diberikan lewet DY untuk pengurusan perkara. Uang itu akhirnya diserahkan kepada Desy Yustria (DY), Nurmanto Akmal (NA), Redhy Novarisza (RN), Prasetio Nugroho (PN) dan Gazalba Saleh (GS).

"Dalam pengkondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara DY, NA, RN, NP dan GS," jelas Karyoto.

Adapun sumber uang yang digunakan YP dan ES dalam proses pengkondisian, kata Karyoto, diduga berasal dari HT. Kemudian, untuk merealisasikan janji pemberian uang itu, YP dan ES menyerahkan uang pengurusan perkara secara tunai dengan jumlah SGD 202.000 lewat DY.

"Berikutnya sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD202.000 melalui DY," jelasnya.

Meski begitu, dari jumlah yang didistribusikan itu, penyidik masih terus mengembangkan soal rencana penyerahan uang dari DY kepada Nurmanto Akmal (NA), Redhy Novarisza (RN), Prasetio Nugroho (PN) dan Gazalba Saleh (GS).

"Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari DY ke NA, RN, NP dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])