KPK Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu

Nusantaratv.com - 19 Januari 2024

Arsip foto - Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024). KPK menahan empat tersangka yakni Bupati Labuhan Batu Erik A Ritonga, Anggota DPRD Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga serta pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumut dengan barang bukti uang tunai Rp551,5 juta dari dugaan penerimaan Rp1,7 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Arsip foto - Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024). KPK menahan empat tersangka yakni Bupati Labuhan Batu Erik A Ritonga, Anggota DPRD Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga serta pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumut dengan barang bukti uang tunai Rp551,5 juta dari dugaan penerimaan Rp1,7 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Bupati Labuhan Batu, Sumatera Utara, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi suap dengan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan pada Kamis (18/1) dengan lokasi penggeledahan Kantor Bupati Labuhan Batu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti, antara lain dokumen SK tersangka EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhan Batu dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Lokasi lainnya yang digeledah penyidik KPK adalah rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR selaku bupati dan bukti slip transaksi perbankan.

Selanjutnya penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Berbagai alat bukti yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1), mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pada Kamis (11/1), tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.

Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close