Nusantaratv.com - Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama KPK dan Polri di bidang koordinasi serta supervisi. Sigit menjelaskan, penandatanganan perjanjian ini merupakan bentuk sinergisitas antarlembaga penegak hukum.
"Hari ini saya bersama-sama pejabat utama Mabes Polri hadir di Gedung KPK ini untuk menyaksikan penandatanganan kerja sama antara KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang koordinasi dan supervisi. Dan tentunya ini menjadi penting sebagai bentuk untuk terus meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terbangun karena KPK dan Polri telah ada nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang koordinasi dan supervisi merupakan bagian dari nota kesepahaman yang sudah ada," ujar Sigit kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Ia menegaskan Polri terus berkomitmen mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi. Sigit menyebut Polri siap berkoordinasi dalam penegakan hukum.
"Ini menjadi komitmen kami Polri untuk terus mendukung terkait dengan kerja-kerja, langkah-langkah KPK RI dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang tindak pidana korupsi dan ini merupakan komitmen kami untuk terus bersinergi terus mendukung, termasuk kami pun juga siap untuk berkoordinasi dan juga disupervisi terhadap hal-hal yang menjadi ranah dan kewenangan KPK," kata Sigit.
Eks Kapolda Banten itu mengatakan sinergisitas penegak hukum sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sigit juga berharap langkah ini menjadi bagian dari penguatan budaya antikorupsi
"KPK dan Polri tentunya terus berkomitmen untuk penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi, bagaimana melakukan sistem,bagaimana melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum yang harus dilakukan bila memang tindakan tersebut harus dilakukan. Dan ini merupakan bagian dari program kita untuk menciptakan budaya antikorupsi," kata Sigit.
Sementara, Nawawi mengatakan sinergi aparat penegak hukum merupakan hal yang diamanatkan dalam undang-undang. Nawawi menjelaskan KPK mempunyai tugas koordinasi dan supervisi dengan lembaga lain.
"Komisi Pemberantasan Korupsi juga memiliki tugas pokok antara lain tugas koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan tugas supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi," ujar Nawawi.
"Kaitan dengan upaya implementasi pada sinergi antar aparat penegak hukum inilah maka pada hari ini 4 Desember kami dengan Pak Kapolri melalui Kabareskrim dan Deputi Koordinasi Supervisi KPK menandatangani perjanjian kerja sama dalam kaitannya dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Nawawi menyebut perjanjian kerja sama ini merupakan temuan dari kedua lembaga di lapangan dalam pemberantasan tindak korupsi.
"Penandatanganan ini kita lakukan pada hari ini karena memang sejauh ini kita masih melihat pelaksanaan di lapangan, kaitannya dengan pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini dari segala temuan yang kita peroleh di lapangan itu kemudian kita coba kemas dalam satu bentuk perjanjian kerja sama," tandas Nawawi.