KPK dalami penyertaan modal APBD Pemkab PPU ke Perusda Benuo Taka

Nusantaratv.com - 18 November 2022

Terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz)
Terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami pembahasan terkait penyertaan modal APBD Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke Perusahaan Daerah Benuo Taka.

Kedua saksi yang diperiksa itu adalah Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU S. Arif Afandi dan Sekretaris BKAD Muhajir.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa pembahasan yang dilakukan terkait dengan penyertaan modal APBD Pemkab PPU ke Perusda Benuo Taka termasuk proses pencairannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

KPK memeriksa keduanya untuk tersangka mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/11), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal perusda di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.

KPK juga memanggil saksi Fatmawati selaku Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten PPU. Namun, Fatmawati tidak hadir dengan alasan sakit.

"Tidak hadir karena sakit dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," tambah Ali.

Sebelumnya, Rabu (16/11), KPK telah memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten PPU Surita dan Sekretaris Bapelitbang Kabupaten PPU Yunita Liliana.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dilaksanakannya beberapa rapat dalam rangka penyertaan modal APBD Pemkab PPU ke Perusda Benuo Taka," jelas Ali.

Sementara itu, saksi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU Wahyudi Nuryadi yang juga dipanggil pada Rabu (16/11) tidak memenuhi panggilan.

"Tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," imbuhnya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, periode 2021-2022, yang turut menjerat Abdul Gafur bersama lima orang lain sebagai tersangka.

Saat ini, Abdul Gafur sudah berstatus terpidana dalam kasus suap tersebut. Dia divonis selama lima tahun dan enam bulan penjara dan saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Selama proses penyidikan kasus dugaan suap itu, tim penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang juga dilakukan Abdul Gafur selama menjabat sebagai bupati PPU. Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal perusda di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.

Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. KPK akan mengumumkan para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup serta upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi terkait kasus tersebut. KPK juga mengimbau pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close