Nusantaratv.com - Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi. Lutfi pun dicegah ke luar negeri guna kepentingan penyidikan kasus ini.
"Kemudian, sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Ali mengatakan, tersangka dalam kasus ini, yakni Muhammad Lutfi, dicegah selama 6 bulan ke depan dan suratnya telah dikirim ke Ditjen Imigrasi. Menurut dia, pencegahan ini juga bisa diperpanjang.
"Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," tandasnya.