Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka Gubernur Lukas Enembe di kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. KPK mengatakan saat ini sedang memantau aset-aset miliki Lukas Enembe.
Ini diungkapkan Direktur Penyidikan Asep Guntur dalam konferensi pers terkait kasus Lukas Enembe. Asap menyebut tim KPK tengah bergerak guna memeriksa aset Lukas Enembe.
"Dalam perkara penyidikan kami dan juga rekan-rekan memantau, juga saat ini tim bergerak ke beberapa tempat untuk mengecek aset dari saudara Lukas Enembe tentu yang berkaitan dengan tipikor yang dilakukannya," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Walau demikian, Asep belum menjelaskan apa saja aset yang tengah dipantau KPK tersebut. Begitu juga dengan lokasi-lokasinya.
Tapi, berdasarkan catatan, KPK memang sempat melakukan beberapa kali penggeledahan di sejumlah wilayah. Di antaranya adalah sebuah apartemen yang berada di Jakarta, yang diduga menjadi tempat singgah Lukas dan Keluarga saat ke Jakarta.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe menjadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastrukur di Papua. Selain Lukas, KPK turut menetapkan pihak swasta selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).
"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Dalam konstruks perkaranya, Alex menyebut kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP dibidang konstruksi pada tahun 2016. Namun, Alex menyebut Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.
"Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," katanya.
Kemudian, Pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," papar dia.
Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.
Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:
1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," tandasnya.