KPK Cegah Tersangka Kasus Korupsi Basarnas ke Luar Negeri

Nusantaratv.com - 10 Agustus 2023

KPK. (Net)
KPK. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Ditjen Imigrasi Kemenkumham guna mencegah tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI selama enam bulan hingga Desember 2023.

Pencegahan dilakukan untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI.

"KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap tiga orang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).

Berdasarkan sumber di kalangan wartawan, tiga orang tersebut atas nama Sestama Basarnas Max Ruland Boseke; PPK Basarnas Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan," kata Ali.

"Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan," imbuhnya.

KPK mengumumkan tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di Basarnas RI. Kasus ini berbeda dengan yang menjerat Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan kawan-kawan.

"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," tandas Ali menjelaskan kasus baru yang sedang diusut itu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close