KPK Cecar Sahroni soal Uang Rp800 Juta dari Syahrul Yasin Limpo

Nusantaratv.com - 25 Maret 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni diperiksa terkait dugaan aliran uang dari tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

"Ahmad Sahroni hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai, di mana tersangka adalah salah satu kadernya." Kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Ali juga menjelaskan bahwa tim penyidik turut memeriksa Sahroni mengenai pengembalian uang sebesar Rp800 juta dari SYL.

"Tim penyidik juga menelusuri adanya pengembalian uang melalui saksi dengan jumlah sebesar Rp800 juta," ujarnya.

Meskipun demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sahroni menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Jumat (22/3/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasim Limpo (SYL), saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas dakwaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI dalam rentang waktu 2020-2023.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close