Nusantaratv.com - Penyidik KPK, Selasa mengamankan tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe di Jayapura.
"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri.
Dikatakan, setelah diamankan Gubernur Enembe dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1/2023) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018-2023.
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.(Ant)
Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui: