KPK Akan Terbitkan Surat Penyidikan Baru untuk Eddy Hiariej

Nusantaratv.com - 01 Februari 2024

Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Net)
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memproses perkara dugaan suap tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Yakni dengan menerbitkan surat penyidikan baru. Hal itu dilakukan menyikapinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tidak sahnya penetapan tersangka Eddy.

"Secara teknis memang seperti itu (akan ditetapkan tersangka lagi), seperti halnya tersangka SB juga begitu, kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses-proses penyelesaian perkara tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Ia mengatakan praperadilan hanya menguji aspek formil, sedangkan aspek materiil tidak diuji oleh hakim.

"Jadi secara substansi, materi, dugaan perbuatan dari para tersangka ini kan sama sekali belum pernah diuji pada pengadilan tindak pidana korupsi," kata dia.

Ali mengatakan, terdapat perbedaan pandangan antara KPK dan hakim. Ali menyebutkan hakim praperadilan banyak menggunakan aturan umum di KUHAP.

"Tapi sebenarnya KPK memiliki aturan khusus ketika menetapkan seorang sebagai tersangka, yaitu di Pasal 43 dan 44, di sana bab penyelidikan," tuturnya.

"Dalam bab penyelidikan, itu teman-teman juga bisa baca, ketentuan pasal itu sudah berbicara mengenai alat bukti, ini artinya satu langkah lebih maju dari ketentuan di KUHAP," imbuhnya.

Eddy Hiariej sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8 miliar. Eddy melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Putusan atas gugatan praperadilan itu dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024). Hakim menerima permohonan praperadilan Eddy Hiariej dan memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tak sah.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close